Langsung ke konten utama

8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026



Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menegaskan batasan penggunaan Dana Desa. Penegasan ini penting agar Dana Desa benar-benar tepat sasaran. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2026, pemerintah pusat menutup sejumlah celah yang selama ini kerap menimbulkan salah tafsir di tingkat desa. Aparatur desa pun diimbau lebih berhati-hati dalam menyusun APBDes agar tidak menabrak aturan dan berujung pada persoalan hukum.


Berikut 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026:

  1. Honorarium: Membayar honorarium, tunjangan, atau insentif bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD.
  2. Perjalanan Dinas: Membiayai perjalanan dinas aparatur desa ke luar wilayah kabupaten/kota.
  3. Jaminan Sosial: Membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa.
  4. Pembangunan Kantor: Membangun atau merehabilitasi berat kantor/balai desa (kecuali perbaikan ringan maksimal Rp25 juta).
  5. Bimtek/Studi Banding: Kegiatan bimbingan teknis maupun studi banding aparatur desa ke luar kabupaten/kota.
  6. Penyertaan Modal: Penambahan penyertaan modal pada BUMDes yang tidak sesuai prioritas, karena alokasi utama dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih.
  7. Utang Tahun Lalu: Membayar kewajiban atau utang dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
  8. Bantuan Hukum: Membiayai bantuan hukum untuk kepentingan pribadi kepala desa atau perangkat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH DESA

Desa Pattedong Selatan adalah salah satu dari 13 (tiga belas) Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sejak tahun 2008. Desa ini memiliki sejarah yang panjang dengan segala bentuk perubahan administratif sejak Pemerintahan Kerajaan Luwu, Kolonial Belanda, Pendudukan Jepang, basis Pemerintahan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) hingga Kedaulatan Pemerintahan Republik Indonesia. Desa Pattedong Selatan adalah desa agraris yang sebagian besar penduduknya bercocok tanam dengan komoditi andalannya adalah Kakao. Berikut gambaran sejarah panjang perjalanan dan perkembangan desa ini : Awal pengaruh pergolakan DI/TII pimpinan Abdul Kahar Muzakkar dalam wilayah Luwu dan sekitarnya, Kampung Pattedong dibawah pimpinan seorang Kepala Kampung bernama Sappo (alm) (1953-1958). Kurun waktu tersebut, Pattedong sepenuhnya dalam penguasaan DI/TII sehingga kondisi sosial ekonomi masyarakat Pattedong tidak menentu karena mereka hidu...